Tafsir Al-Mukhtasar
فَمَن تَابَ مِنۢ بَعْدِ ظُلْمِهِۦ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٩﴾
Barang siapa yang bertobat kepada Allah dari tindakan mencuri dan memperbaiki perbuatannya, sesungguhnya Allah akan menerima tobatnya sebagai anugerah dari-Nya karena Allah Maha Mengampuni dosa-dosa para hamba-Nya yang bertobat, lagi Maha Penyayang kepada mereka. Akan tetapi, hukuman hudud tidak gugur dari mereka dengan pertobatan tersebut bilamana urusannya telah sampai ke tangan pihak yang berwenang.