Tafsir Al-Mukhtasar
مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَآ ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ ﴿١٠٦﴾
Allah -Ta'ālā- menjelaskan bahwa ketika mencabut hukum yang tercantum di dalam ayat Al-Qur`ān atau mencabut lafalnya sehingga dilupakan oleh manusia, maka Allah -Subḥānahu- mendatangkan hukum atau ayat yang lebih bermanfaat di dunia dan di akhirat, atau yang setara dengannya. Hal itu dilakukan dengan pengetahuan dan kebijaksanaan Allah. Adapun engkau -wahai Nabi- mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, sehingga Dia dapat melakukan apa saja yang Dia kehendaki dan memutuskan apa saja yang Dia inginkan.